
SAMARINDA: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Pergub ini tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Seruan ini muncul setelah anggota legislatif menghimpun aspirasi masyarakat di berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) yang menghadapi masalah infrastruktur.
“Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) menghadapi masalah utama terkait infrastruktur, namun Pergub 49 menetapkan batasan minimal sebesar Rp2,5 miliar untuk merealisasikan aspirasi tersebut,” ucapnya saat ditemui usai Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10/2023).
Seno Aji menyatakan batasan ini dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi masyarakat, yang menghambat upaya anggota DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ucapnya.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” lanjut Seno Aji
Seno Aji berharap agar Pergub ini segera direvisi untuk memudahkan pemenuhan aspirasi masyarakat. Ia juga mengajukan permintaan yang sama kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur agar melakukan revisi tersebut.
Saat ini, banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi, dan Seno Aji berharap tindakan perubahan akan segera dilakukan oleh pihak berwenang. (*)
