JAKARTA: Praktisi dan akademisi Universitas Indonesia, Martha Leni Siregar, menilai digitalisasi serta integrasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mengurangi jumlah dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan over dimension and over loading (ODOL).
Hal ini disampaikan Martha dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat 2025 di Kantor Pusat Kemenhub, Selasa, 30 September 2025.
Menurutnya, ada sejumlah strategi utama menuju bebas ODOL, antara lain penegakan hukum berbasis teknologi melalui pemasangan Weigh-in-Motion (WIM) dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk tilang otomatis.
Strategi lain mencakup peningkatan sanksi hukum, edukasi dan sertifikasi sopir, zona larangan ODOL, pengawasan di tingkat karoseri, insentif bagi operator yang patuh, serta integrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Selain itu, diperlukan pula manajemen lalu lintas digital, jalur khusus logistik, integrasi data lalu lintas, hingga insentif moda alternatif seperti peralihan angkutan berat ke rel,” jelas Martha.
Ia mengakui implementasi strategi tersebut memiliki banyak tantangan, namun menurutnya bukan hal mustahil untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL.
Sejalan dengan itu, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Pantha Dharma Oetojo, menjelaskan saat ini telah dipasang 26 titik WIM di jalan tol Sumatera, dengan 14 titik terintegrasi ETLE. Sementara di Jawa, terdapat 14 titik WIM dengan lima di antaranya terhubung ke ETLE dan BLUe.
“Secara total, di jalan tol dan jalan nasional non-tol sudah terpasang 55 unit WIM. Dari jumlah itu, lima unit terintegrasi dengan ETLE dan BLUe, 19 unit dengan ETLE, 48 unit dengan database Ditjen Bina Marga dan Kemenhub, sementara tujuh unit lainnya masih belum terintegrasi,” paparnya.
Ia menegaskan, untuk menegakkan hukum terhadap kendaraan ODOL, pemerintah perlu mengoptimalkan WIM yang sudah terpasang, sekaligus menambah lima unit baru setiap tahun.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan pihaknya terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Salah satunya melalui peningkatan pencatatan dan pertukaran data daftar muatan barang, termasuk informasi angkutan dan volume pengiriman.
“Data ini dapat digunakan untuk deteksi dini terhadap pelanggaran ODOL,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha logistik dan distribusi barang.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri, Suprayitno, menambahkan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan angkutan barang yang berkeselamatan.
Salah satunya melalui kewenangan pelaksanaan uji berkala kendaraan oleh unit pelaksana pemerintah daerah, agen tunggal pemegang merek, maupun pihak swasta.
“Namun, alokasi anggaran urusan perhubungan masih sangat rendah. Sebagai gambaran, anggaran tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sekitar 0,76 persen, sedangkan terendah di Provinsi Sulawesi Barat hanya 0,01 persen,” ungkap Suprayitno.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar pihak untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas melalui intervensi multisektor. “Pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum lalu lintas angkutan jalan provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi,” pungkasnya.
Melalui Rakornis ini, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menegaskan kembali komitmennya mewujudkan transportasi darat yang lebih aman, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan keselamatan serta infrastruktur jalan.

