

KUTIM: Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syarif memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone, yang diharapkan menjadi pengganti KTP fisik.
“IKD merupakan Prodak dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IKD menyajikan solusi inovatif untuk mengatasi kendala seperti keterbatasan blangko dan keharusan datang ke layanan untuk mencetak KTP,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
“Dengan IKD harapannya tidak ada lagi kendala seperti itu karena semua layanan dokumen kependudukan sudah terdigitalisasi dan bisa digunakan untuk layanan publik,” tambahnya.
IKD telah diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023.
Uji coba awal dilakukan di kalangan pegawai Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun 2022 untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan Digital ID.
Selanjutnya, IKD diterapkan untuk pegawai ASN di seluruh Indonesia, kemudian untuk mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
Pada tahun 2023, Ditjen Kemendagri menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman.
“IKD tidak hanya mencakup KTP-el, tetapi juga menyajikan biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan,” ulasnya.
Dengan memiliki IKD, data individu dapat diakses secara aktif dan digunakan dalam berbagai layanan publik, termasuk verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.
“Guna melindungi data pribadi, masyarakat dapat menggunakan program layanan IKD untuk pencegahan penyalahgunaan informasi,” katanya.
“Dalam rangka perpindahan menjadi e-KTP (KTP digital), masyarakat harus tahu, pelayanan IKD itu dapat memberikan manfaat pada perlindungan data pribadi yang dimiliki,” pungkasnya. (*)
