SAMARINDA:Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji rencana kenaikan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang selama ini dibebankan kepada perusahaan tambang batubara.
Kenaikan tersebut dinilai perlu dilakukan karena besaran dana yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak lagi mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan besaran dana PPM yang saat ini berkisar Rp1.000 per metrik ton batubara telah diberlakukan hampir satu dekade dan dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat saat ini.
“Rp1.000 per metrik ton itu sudah hampir 10 tahun diberlakukan. Bahkan ada perusahaan yang belum sampai Rp1.000. Padahal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tidak bisa ditopang dengan angka itu,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Bambang, pihaknya bersama akademisi dari Universitas Mulawarman telah melakukan kajian terkait kemungkinan kenaikan dana PPM tersebut.
Hasil kajian menunjukkan besaran ideal untuk program pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan secara bertahap.
Ia menyebutkan hasil kajian tersebut menunjukkan kemungkinan kenaikan dana PPM berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 per metrik ton batubara.
“Sudah ada kajiannya bersama Universitas Mulawarman. Kenaikan itu bisa bertahap, mulai dari Rp3.000 sampai Rp5.000,” katanya.
Meski demikian, Bambang mengakui rencana tersebut tidak dapat diterapkan secara cepat karena harus melalui pembahasan bersama pihak perusahaan tambang yang juga mempertimbangkan kondisi bisnis mereka.
Ia menjelaskan pemerintah daerah berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Kami ini berdiri di dua kaki. Satu kaki di masyarakat, satu kaki di manajemen perusahaan. Jadi semuanya harus dibicarakan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Bambang, pembahasan terkait kenaikan dana PPM akan dilakukan secara bertahap dengan perusahaan tambang berdasarkan klaster perizinan usaha, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Setelah Lebaran kemungkinan akan kita bicarakan kembali dengan perusahaan-perusahaan berdasarkan klaster,” katanya.
Di sisi lain, Bambang juga mengakui kondisi industri batubara saat ini sedang mengalami tekanan akibat penurunan permintaan global, terutama dari pasar utama seperti China dan India.
Kondisi tersebut berdampak pada harga batubara yang sempat mengalami koreksi serta penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan.
“Sekarang banyak RKAB perusahaan dipotong antara 40 sampai 80 persen. Jadi memang kondisi perusahaan juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah tidak menutup kemungkinan kenaikan dana PPM dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu membebani perusahaan.
Dari sisi perusahaan, Bambang menyebut sebagian pelaku usaha menilai angka yang lebih realistis berada pada kisaran sekitar Rp1.200 per metrik ton.
Namun pemerintah berharap perusahaan tambang memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang.
“Jargon PPM itu kan tambang menyejahterakan masyarakat. Kalau Rp1.000 per ton, banyak yang menilai belum bisa menjawab harapan itu,” katanya.
Ia menegaskan proses pembahasan terkait kenaikan dana PPM masih terus berjalan dan membutuhkan waktu karena harus mempertimbangkan kondisi industri tambang serta kepentingan masyarakat secara seimbang.

