SAMARINDA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan normal selama bulan suci Ramadan 2026, meskipun terdapat kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari tertentu.
Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan memengaruhi kualitas maupun akses pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit.
“Pastinya selama bulan Ramadan kita tetap melayani masyarakat sesuai jam pelayanan. Kita juga berharap rumah sakit maupun puskesmas tidak ada yang mengurangi jam pelayanannya,” ujar Jaya, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menambahkan, untuk layanan di rumah sakit, pihaknya telah memastikan tidak ada pengurangan layanan meskipun kebijakan WFA diberlakukan bagi ASN pada hari Jumat.
“Untuk rumah sakit, kami pastikan tidak ada pengurangan layanan meskipun ada kebijakan WFA ini,” tegasnya.
Selain menjaga stabilitas layanan selama Ramadan, Dinkes Kaltim juga terus mendorong peningkatan kualitas dan akses pelayanan di sejumlah rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Unit Bisnis Kesehatan (UBK).
Salah satu contohnya adalah RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo yang kini telah membuka layanan poliklinik setiap hari Sabtu.
Tak hanya itu, Dinkes juga mengupayakan pembukaan layanan poliklinik pada sore hari guna memberikan alternatif waktu berobat bagi masyarakat selama Ramadan.
“Selain itu, kita juga mengupayakan pembukaan layanan poliklinik pada sore hari agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu berobat selama Ramadan,” tambah Jaya.
Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, jam operasional puskesmas dipastikan tidak mengalami perubahan.
Jaya juga mengapresiasi puskesmas di Kota Samarinda yang telah dilengkapi layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam.
Ia berharap pola pelayanan maksimal tersebut dapat direplikasi oleh puskesmas di kabupaten/kota lainnya di Kaltim sehingga akses layanan kesehatan semakin merata.
Terkait kemungkinan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, Jaya menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Biasanya, jam masuk pegawai dimajukan menjadi pukul 08.00 dari sebelumnya 07.30, dengan jam pulang yang juga disesuaikan.
Meski ada pergeseran jam kerja secara administratif, ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami pastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

