SAMARINDA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda memastikan kebijakan retribusi pelayanan kesehatan tidak akan diberlakukan pada layanan kesehatan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah.
Retribusi hanya dikenakan pada layanan kesehatan di luar pembiayaan wajib, seiring tingginya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Samarinda yang telah mencapai sekitar 99 persen.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menjelaskan hampir seluruh layanan kesehatan dasar masyarakat Samarinda saat ini telah ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sistem kesehatan di Samarinda hampir seluruhnya sudah ditanggung BPJS. Karena itu, retribusi diarahkan pada layanan di luar pembiayaan wajib, misalnya bagi yang tidak memiliki BPJS, bukan penduduk Samarinda, atau layanan yang tidak masuk dalam sistem jaminan kesehatan,” ujar Ismed, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menuturkan, kebijakan retribusi tersebut tengah dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi bersama DPRD Kota Samarinda.
Dalam pembahasan itu, DPRD memberikan catatan penting agar pelayanan kesehatan primer tetap dikecualikan dari pungutan.
“DPRD meminta ditambahkan klausul bahwa layanan yang masih masuk pembiayaan wajib kesehatan primer tidak boleh dikenakan tarif retribusi,” jelasnya.
Ismed juga menegaskan pelayanan kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis tetap menjadi prioritas utama, tanpa melihat status kependudukan maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Meskipun tidak punya BPJS atau bukan warga Samarinda, kalau dalam keadaan darurat medis, pemerintah tetap wajib memberikan pelayanan,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut sejatinya telah lama diterapkan di Samarinda.
Salah satunya melalui program Dokter On Call, yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat berdomisili di Samarinda tanpa membedakan latar belakang administrasi, selama membutuhkan pertolongan medis segera.
Hal serupa juga berlaku di rumah sakit milik pemerintah. Selain ditanggung BPJS, Pemerintah Kota Samarinda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut memberikan perlindungan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk program layanan kesehatan gratis.
Ke depan, kebijakan retribusi ini hanya akan diterapkan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yakni 26 puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta satu rumah sakit milik Pemkot Samarinda, dengan tetap mengedepankan prinsip bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat.

