
KUTIM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah melarang masyarakat memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), sejalan dengan upaya memperkuat penanganan persoalan sosial di daerah.
Kebijakan itu kembali disosialisasikan melalui kegiatan penyuluhan dan pembagian brosur yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kutim di sejumlah titik.

Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa keberadaan gepeng bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan lingkungan yang lebih luas.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui mekanisme resmi, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di Sangatta, Senin, 24 November 2025.
Ia menambahkan, larangan itu selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang larangan memberikan uang kepada anak jalanan.
“Bagi yang melanggarnya akan dikenakan denda pidana kurungan paling lama penjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, petugas Dinsos membagikan ratusan brosur berisi informasi mengenai regulasi, prosedur penanganan, dan kontak layanan pengaduan terkait gepeng.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ketika menemukan keberadaan gepeng, agar pemerintah dapat segera melakukan pembinaan dan pendampingan.
Selain penyuluhan, kegiatan ini menjadi ajang untuk memperkenalkan kembali sejumlah program pembinaan yang dijalankan Dinsos Kutim, mulai dari pelatihan keterampilan, bantuan sosial, hingga fasilitasi pemulangan bagi gepeng dari luar daerah.
Ernata berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran publik sehingga jumlah gepeng di Kutim dapat ditekan.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sosial membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. (Adv)

