SAMARINDA : Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imelda, menyebut dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus efektif, efisein dan selaras dengan aturan hierarki perundang-undangan.
Hal itu disampaikannya pada Rakornas Produk Hukum Daerah di Odah Etam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 20 Januari 2025.
Imelda melanjutkan, bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak lepas dari peran serta penyelenggara pemerintah daerah.
“Khususnya Bapemperda provinsi dan biro hukum sebagai sektor membut kebijakan daerah,” terangnya.
Sehingga ini menjadi cerminan untuk melakukan transformasi dalam pembentukan regulasi daerah. Kemendagri juga mengarahkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
“Pembinaan dan pengawas penyelenggara pemerintah daerah, berperan dalam mengkoordinasikan pembentukkan Perda, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan lebih tinggi,” terangnya.
“Sesuai hasil inventarisasi yang dilakukan direktorat produk hukum daerah mengidentifikasi dari Tahun 2015 sampi 2022 sejumlah 2166 Perda prov dan 1525 Pergub,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, dapat dinyatakan rata-rata Perda dan Pergub yang diundang-undangkan setiap provinsi dalam satu tahun berjumlah 72.
“Namun jumlah regulasi tersebut dinilai belum cukup untuk mengatasi permasalahan yang ada,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, hal itu mengakibatkan obesitas regulasi di daerah sehingga Kemendagri mengambil langkah dalam melakukan pembinaan produk hukum daerah melalui monitoring dan evalusi.
“Itu dilakukan dalam bentuk pengkajian dan penilaian, terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dalam peraturan perundang undangan lebih tinggi dan kepentingan umum serta kesusilaan,” tutupnya.(*)