SAMARINDA : Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imelda, umumkan aplikasi digital Peraturan Daerah (Perda).
Aplikasi digital tersebut yaitu E-Perda ditujukan kepada seluruh perwakilan provinsi di Rakornas Produk Hukum Daerah.
Hal itu disampaikan Imelda di Odah Etam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan tuan rumah Rakornas pada Senin, 25 Januari 2025.
Dalam laporannya, Imelda memaparkan bahwa E-Perda ini diperuntukkan sebagai efisien kerja sebab prosesnya berbasiskan digital.
Terdapat beberapa layanan di dalamnya, mulai dari analisa kebutuhan Perda, penyimpanan Propemperda, fasilitas, E-persetujuan, klarifikasi dan indeks kepatuhan daerah.
“Yang mana di harapkan dari E-Perda ini akan terus memberikan pelayanan Perda, diharapkan kedepannya terus dikembangkan menu-menu pembinaan seperti layanan pelaporan,” terangnya.
Dalam pertemuan seluruh provinsi juga berkomitmen terhadap pembentukkan dan pelaksanaan produk hukum.
“Melakukan indentifikasi terhadap Perda dan Perkada yang masih berlaku dalam rangka meningkatkan kepatuhan peraturan perundang undangan lebih tinggi,” jelasnya.
Kendati demikian, Imelda berharap bisa menyelaraskan pembentukkan Perda dan Perkada dengan pelaksanaan program nasional.
“Jadi ini juga bentuk pengawasaan peraturan seluruh provinsi di sektor hukumnya,” tuturnya.(*)

