JAKARTA : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melantik dan mengambil sumpah serta pernyataan janji 66 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka merupakan PNS terpilih yang telah mengikuti pelatihan dan pendidikan di Lembaga Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri Megamendung.
Mereka telah dilatih menjadi PPNS yang profesional, berintegritas dan berkompeten dalam melaksanakan kewenangannya menegakkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) memberikan sambutan yang dibacakan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi.
Sambutan Dirjen Hubla disampaikan
pada acara Pembekalan dan Pengambilan Sumpah dan/atau Janji PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jumat (27/9/2024).
Menurut Dirjen Hubla, pelantikan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, katanya, memiliki tugas dan fungsi pengawasan kegiatan kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran , serta perlindungan lingkungan maritim.
Dalam UU disebutkan bahwa penegakan hukumnya dilaksanakan oleh PPNS tertentu syahbandar serta Penjaga Laut dan Pantai yang berwenang sebagai PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, diperlukan PPNS yang memiliki kompetensi yang andal di bidang penyidikan dengan memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional.
Juga mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya, agar tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan.
Dikatakan, penegakan hukum di bidang pelayaran tidak dapat terlepas dari kewajiban menjaga iklim investasi yang ada di Indonesia.
Hal ini karena mereka dituntut untuk cepat dan tepat dalam memberikan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran di bidang pelayaran.
Menghadapi tantangan tersebut, kata Jon Kenedi, Ditjen Hubla senantiasa bersinergi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemenkumham, adalah selaku pembina administratif PPNS, Kepolisian Republik Indonesia sebagai koordinator pengawas PPNS, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai penuntut umum, serta instansi-instansi penegak hukum dari kementerian dan lembaga lainnya.
Pejabat PPNS dituntut untuk berperan aktif dan memiliki integritas yang tinggi dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan terciptanya pelayaran yang selamat, aman, dan tertib.
“Patut kita syukuri bahwa komitmen menjaga sinergitas dan profesionalisme yang dilaksanakan oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada Tahun 2022,” kata Jon Kenedi.
Menurutnya, proses untuk menjadi Pejabat PPNS bukanlah proses yang singkat dan instan. Melainkan merupakan rangkaian proses yang cukup panjang.
Mulai dari pendaftaran, seleksi, pembentukan, pengangkatan hingga pelantikan yang tentu saja telah menyerap anggaran negara yang cukup besar.
“Maka dari itu besar harapan kami agar ke depannya para PPNS bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjadi garda terdepan penegakan hukum khususnya di bidang pelayaran,” tutup Jon Kenedi.(*)