
KUTIM: Pembenahan layanan administrasi kependudukan di Kutai Timur (Kutim) terus digalakkan pemerintah daerah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya berhak memperoleh layanan yang cepat dan akurat, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan keberatan atau koreksi apabila menemukan kekeliruan pada dokumen mereka.
Untuk memastikan setiap masukan tertangani, Disdukcapil menetapkan tiga kanal pengaduan yang menjadi pusat penyaluran laporan warga.
Melalui jalur yang terorganisasi ini, dinas berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan secara transparan dan terukur.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutai Timur, M Syarif, mengatakan bahwa volume permohonan layanan yang besar membuat mekanisme koreksi data menjadi aspek yang tak bisa ditawar.
Ia menyebut permintaan perubahan data mencapai hampir separuh dari total layanan harian, mulai dari perbaikan status perkawinan, riwayat pendidikan, hingga penyelarasan nama pada berbagai dokumen.
“Masukan dari warga adalah bagian yang melekat pada layanan publik. Kami justru mengharapkan masyarakat menggunakan saluran resmi apabila menemukan ketidaktepatan,” ujar Syarif saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurut dia, koreksi yang disampaikan lewat jalur terstruktur memungkinkan petugas segera melakukan verifikasi dan penyesuaian data.
Untuk mencegah aduan tercecer, dinas memusatkan laporan pada tiga kanal utama yang dianggap paling efektif.
Jalur pertama ialah fitur sanggah pada aplikasi Siap Kawal yang disiapkan untuk pengguna layanan digital.
Warga dapat langsung mengoreksi dokumen yang baru terbit, seperti kartu keluarga elektronik yang belum sinkron dengan data sebelumnya.
Saluran kedua adalah pusat layanan cepat melalui WhatsApp atau telepon.
Kanal ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan penjelasan prosedur secara langsung atau sedang menghadapi hambatan teknis yang memerlukan campur tangan petugas di lapangan.
Adapun jalur ketiga, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), berfungsi sebagai mekanisme formal tingkat nasional.
Sistem itu memastikan setiap laporan terekam dalam basis data pemerintah pusat sehingga proses tindak lanjutnya dapat dipantau secara transparan.
Dengan standar waktu penyelesaian yang telah ditetapkan, kanal ini menjadi instrumen akuntabilitas publik.
Syarif menambahkan bahwa target pelayanan cepat, berkisar satu hingga dua jam, tidak boleh mengorbankan ketelitian data.
Ia menekankan pentingnya warga menggunakan kanal aduan resmi agar setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan benar-benar sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada ketidaksesuaian sekecil apa pun, kami persilakan melapor. Itu bagian dari upaya kami menjaga kualitas layanan,” tuturnya.
Melalui optimalisasi kanal pengaduan tersebut, Disdukcapil Kutai Timur berharap kepercayaan publik terus menguat.
Pemerintah daerah menilai keterlibatan warga dalam mengawasi mutu layanan merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa seluruh dokumen kependudukan mencerminkan data yang valid. (Adv)

