SAMARINDA: Nama Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun disebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Saat sidang tersebut, anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) 03 Wakil Kamal bertanya kepada Ketua Komisi II DPR-RI yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh tim kuasa hukum 02.
Kamal menanyakan bagaimana bentuk pengawasan Komisi II DPR-RI terhadap dugaan pelanggaran oleh pejabat atau kepala daerah.
Kemudian, Kamal mengutip konferensi pers yang diselenggarakan Komnas HAM pada 30 Januari 2024, di mana disebutkan bahwa Andi Harun menjadi salah satu kepala daerah yang mengarahkan jajarannya untuk mendukung salah satu kandidat yakni pasangan calon presiden 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, Andi Harun saat ini menjabat dua posisi yaitu sebagai Wali Kota Samarinda dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan tidak pernah memberikan arahan kepada ASN atau Pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda untuk memilih pasangan calon presiden tertentu.
“Justru saya mengeluarkan surat dan melakukan himbauan di setiap pertemuan untuk netral,” tegasnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Minggu (7/4/2024).
Kemudian, ia menduga kuat potongan video yang mungkin didapat dari Komnas HAM, kemudian menjadi salah satu posita atau mungkin bukti yang diajukan salah satu pemohon di Mahkamah Konstitusi itu adalah potongan video yang tidak utuh.
Berbeda jika di internal Partai Gerindra, ia mengaku pada saat acara pembekalan kader dan persiapan kampanye dirinya dipastikan dalam posisi cuti atau dalam keadaan libur sebagai wali kota.
“Kalau saya dalam posisi cuti atau dalam hari libur, sebagai ketua partai itu wajib bagi saya untuk memberikan dukungan yang tak terbatas kepada kemenangan Prabowo-Gibran,” sebutnya.
Selanjutnya, ia pun tidak memungkuri kegiatannya saat di internal partai seperti pembekalan bagi kader-kader, calon anggota legislatif saat masa Pemilu.
“Saya pastikan tidak dalam posisi sebagai wali kota tapi sebagai Ketua Partai Gerindra dan juru kampanye Partai Gerindra di tingkat provinsi yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU,” ucapnya.
“Hampir semua kegiatan saya selama masa Pemilu, baik selaku wali kota maupun ketua Gerindra pasti selalu ada penyelenggara dari KPU maupun Bawaslu yang membersamai,” pungkasnya.(*)

 
		 
