SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan Perda tentang RPJPD Provinsi Kaltim 2025-2045 memiliki kedudukan yang strategis sebagai pedoman pembangunan 20 tahun ke depan.
Selain itu, juga sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak.
“Perda RPJPD ini nantinya juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 dan mulai diarusutamakan dalam penyusunan RKPD Kaltim 2025 sebagai fondasi tahun awal pelaksanaan rencana jangka panjang daerah,” jelasnya.
Hal itu ia katakan saat mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menghadiri dan mengikuti rangkaian agenda Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim masa sidang 2024 di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Kamis (18/7/2024) malam.
Sebagai informasi, salah satu agenda dalam rapat itu ialah Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi Perda.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur pun menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim, terutama kepada Ketua dan Anggota Pansus Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045.
“Terima kasih atas kerja kerasnya bersama pemerintah provinsi untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD,” ujar Sekda membacakan pendapat akhir Pj Gubernur Kaltim.
Tercapainya kesepakatan penetapan Ranperda ini, lanjut Sekda, menjadi gambaran adanya sinergi antara pemerintah provinsi selaku eksekutif dan DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai lembaga legislatif pembentuk regulasi.
Ia pun mengapresiasi Tim Pansus atas rekomendasi yang telah disampaikan dalam rangka penyempurnaan RPJPD Kaltim 2025-2045 sebagai pedoman perencanaan jangka menengah selanjutnya.
“Hasil rekomendasi yang disampaikan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dalam penyempurnaan RPJPD Kaltim 2025-2045 sebelum nantinya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2024,” tuturnya.
Ke depan, ia meminta dukungan seluruh komponen pembangunan untuk bersama-sama mewuiudkan Visi Kaltim Sejahtera 2045 yang telah ditetapkan.
“Kami meyakini untuk mewujudkan visi tersebut membutuhkan upaya yang luar biasa dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mengubah wajah Kaltim menjadi lebih baik di tahun 2045, khususnya dalam hal transformasi ekonomi menuju perekonomian yang berkelanjutan,” yakinnya.
Rapat paripurna ke-19 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo dan dihadiri 30 anggota DPRD Kaltim.
Selain persetujuan ranperda, agenda lainnya yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk perubahan RKPD Kaltim 2024 yang disampaikan Ketua Tim Baharuddin Demmu.
Pengesahan penetapan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim 2024.
Penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Kaltim 2025-2045 yang disampaikan Ketua Pansus Salehuddin serta penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kaltim dengan Kepala Daerah Provinsi Kaltim. (*)