SAMARINDA : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menertibkan pengendara yang tidak memiliki SIM dan membangun kerja sama dengan Satlantas dalam melakukan penilangan.
Upaya ini menindaklanjuti persoalan surat edaran Pemkot Samarinda Nomor 500.11.1/ 021/100.05, perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) bagi pelajar.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya perlu menaati aturan, yang mana penegak berwenang adalah kepolisian.
“Kita akan kerja sama, Satlantas yang akan menertibkan hal itu, terutama bagi pelajar,” tegasnya pada Senin, 13 Januari 2025.
Pihaknya melakukan ini lantaran sudah diatur dalam Undang Undang, terlebih kusus tercantum dalam LLAJ No 22 Tahun 2009 pasal 81 ayat 2 huruf a.
“Di situ kan dibunyikan larangan berkendara jika belum punya SIM,” terangnya.
Terutama bagi pelajar, akan dilakukan penilangan intinya adalah keselamatan paling utama, belum lagi mereka merupakan generasi emas selanjutnya.
“Mereka itu generasi emas, jadi perlu diperketat lagi,” pungkasnya.(*)