SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengklaim sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan di sejumlah titik tepi jalan lebih murah dan efisien dibandingkan pembayaran parkir harian.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan skema parkir berlangganan memungkinkan masyarakat membayar parkir sekaligus untuk jangka waktu satu tahun.
Dengan sistem tersebut, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali berhenti di lokasi parkir tepi jalan.
Menurutnya, jika dihitung secara akumulatif, pembayaran parkir harian justru bisa lebih besar dibandingkan dengan sistem berlangganan.
“Kalau kita sadar atau tidak, dalam sehari bisa dua sampai tiga kali bayar parkir. Kalau Rp6.000 dikali 30 hari sudah sekitar Rp180 ribu. Makanya pembayaran sekaligus di awal itu justru lebih efisien,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam skema tersebut, setiap kendaraan akan memiliki satu kartu parkir berlangganan yang dilengkapi identitas kendaraan, nomor polisi, jenis kendaraan, hingga masa berlaku kartu.
Dishub menetapkan tarif parkir berlangganan sekitar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
Jika dihitung per hari, biaya parkir tersebut dinilai jauh lebih murah dibandingkan pembayaran parkir harian.
“Kalau motor itu kira-kira hanya sekitar Rp1.000 sampai Rp1.300 per hari, sedangkan mobil sekitar Rp2.700 per hari,” jelasnya.
Dishub mencatat sedikitnya 170 titik parkir tepi jalan di seluruh wilayah Samarinda yang akan masuk dalam sistem parkir berlangganan ini.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan, bukan untuk lokasi parkir khusus seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau area yang dikelola pihak ketiga.
“Kalau di mal atau rumah sakit itu beda, karena ada operator sendiri. Parkir berlangganan ini hanya untuk parkir tepi jalan,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan program tersebut, Dishub juga tengah menyiapkan sistem pendaftaran berbasis situs web, termasuk kartu dan stiker kendaraan yang akan digunakan sebagai tanda keanggotaan parkir berlangganan.
Program ini nantinya akan diluncurkan langsung oleh Wali Kota Samarinda setelah seluruh sistem dinyatakan siap.
Selain itu, keberadaan juru parkir di lapangan juga tetap dipertahankan, namun dengan mekanisme berbeda.
Mereka nantinya tidak lagi menarik pembayaran dari masyarakat, melainkan berperan mengatur kendaraan keluar masuk serta menata parkir dengan sistem insentif dari pemerintah.
“Juru parkir tetap ada, tapi tugasnya hanya mengatur kendaraan dan menata parkir. Tidak ada lagi pembayaran langsung dari masyarakat,” tutup Manalu.

