SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai memetakan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bio Solar dan Pertalite sebagai langkah mengurai kemacetan sekaligus memperketat pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Tepian.
Kebijakan ini dirancang bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, Dishub Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Samarinda, Rabu, 11 Februari 2026.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa pemetaan dilakukan menyusul antrean panjang kendaraan, khususnya pada SPBU penyalur Bio Solar, yang kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas bahkan memicu kecelakaan.
Selain itu, antrean kendaraan roda empat pengisi Pertalite di SPBU pusat kota juga dinilai menjadi salah satu penyumbang kemacetan.
“Antrean solar cukup panjang dan selain mengganggu arus lalu lintas juga menjadi faktor kecelakaan. Karena itu kita petakan SPBU-SPBU yang menjual Bio Solar dan Pertalite,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam skema baru ini, nantinya pengendara yang ingin mengisi Bio Solar diwajibkan mengambil nomor antrean H-1 di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda. Saat mendaftar, pengendara harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan pajak aktif, bukti KIR kendaraan yang masih berlaku, serta fuel card atau kartu kendalo BBM subsidi.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang menerima subsidi benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan teknis. Selain itu, secara khusus juga menyasar kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan, sehingga berdampak pada pembengkakan anggaran perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Manalu menegaskan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelayakan teknis akan ditindak tegas oleh Dishub termasuk penahanan fuel card.
“Kita ingin memastikan yang menerima subsidi adalah kendaraan yang memang layak dan tertib administrasi,” tegasnya.
Selain itu, Dishub juga mewacanakan pengalihan metode pembayaran dari fuel card ke aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan agar seluruh transaksi lebih terdata dan dapat ditelusuri. Serta membantu pemantauan konsumsi BBM berdasarkan jarak tempuh kendaraan.
Ia mencontohkan dengan asumsi 1 liter untuk 3 kilometer, kendaraan yang menerima jatah 80 liter seharusnya menempuh sekitar 240 kilometer sebelum kembali mengambil antrean.
“Kalau belum menempuh jarak itu tapi sudah ambil antrean lagi, ini yang akan kita evaluasi untuk mencegah penimbunan,” jelasnya.
Sementara untuk Pertalite roda empat, pengisian akan diarahkan ke SPBU yang berada di kawasan luar kota guna mengurangi kepadatan di pusat kota.
Kemudian untuk kendaraan angkutan umum, dalam hal ini Bus, Pemkot juga akan menyiapkan satu SPBU khusus untuk melayani pengisian BBM dengan syarat melengkapi izin trayek dan izin operasional.
Uji coba kebijakan ini ditargetkan mulai pada 1 April mendatang atau paling lambat 1 Mei apabila waktu sosialisasi dinilai belum mencukupi.
“Kami rencanakan kalau bisa 1 April, tergantung kecukupan sosialisasinya. Tapi semakin cepat semakin bagus,” pungkasnya.

