SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menegaskan penataan reklame di kota ini harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah papan reklame tidak boleh menjorok ke badan jalan maupun trotoar.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan dari sisi perhubungan, penempatan reklame harus mengikuti aturan jarak dan ketinggian agar tidak mengganggu lalu lintas serta aktivitas pejalan kaki.
“Kalau dari sisi perhubungan, kami berharap badan reklame tidak melewati badan jalan ataupun trotoar. Kemudian dari sisi ketinggian minimal sekitar 5 meter dari permukaan jalan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan ketentuan ketinggian tersebut menyesuaikan dengan tinggi kendaraan besar seperti truk atau kontainer yang melintas di jalan raya.
Menurutnya, meskipun tiang reklame berada di luar badan jalan, papan reklame tetap tidak diperbolehkan menjorok ke arah jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
“Walaupun tiangnya di luar badan jalan, kalau papannya menjorok ke jalan itu juga tidak diperkenankan,” tegasnya.
Dishub juga menemukan sejumlah reklame yang mengganggu fasilitas publik, salah satunya menghalangi sudut pandang kamera Area Traffic Control System (ATCS) yang digunakan untuk memantau lalu lintas.
Reklame yang mengganggu fungsi pengawasan tersebut akan dievaluasi dan ditata ulang agar tidak menutup pandangan kamera.
“Ada beberapa titik reklame yang menghalangi perputaran kamera ATCS. Itu nanti akan kita evaluasi, bisa dipotong atau diatur ulang supaya tidak menghalangi pandangan kamera,” jelasnya.
Manalu mengakui masih cukup banyak reklame di Samarinda yang posisinya belum sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah kota memberikan tenggat waktu kepada pemilik reklame untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka pemerintah akan mengambil tindakan penertiban.
“Sudah ada mekanisme, pemilik reklame diberikan waktu untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak dilakukan, pemerintah yang akan turun melakukan penertiban,” katanya.
Ke depan, perizinan reklame juga akan menggunakan sistem yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sistem tersebut, setiap dinas akan memberikan rekomendasi teknis sebelum izin reklame diterbitkan.

