SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menertibkan parkir kendaraan di kawasan Citra Niaga, khususnya kendaraan yang masih memanfaatkan badan jalan di luar area parkir resmi atau celukan yang telah disediakan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penertiban dilakukan karena masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan, meski telah tersedia rambu larangan parkir maupun pengaturan parkir berdasarkan jenis kendaraan.
“Masih ada parkir di badan jalan yang di luar celukan-celukan, tadi kami lakukan penertiban,” ujarnya, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia mengakui keterbatasan kapasitas parkir di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab pelanggaran yang terjadi.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas.
“Memang secara kapasitas parkir itu kurang, tapi kondisi ruang yang terbatas bukan berarti boleh parkir sembarangan,” katanya.
Sebagai solusi, Dishub mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir yang masih tersedia, salah satunya di area Plaza 21 Samarinda yang dinilai masih memiliki ruang parkir cukup luas.
“Kami lihat di Plaza 21 masih banyak ruang kosong. Jadi masyarakat bisa parkir di sana, lalu berjalan kaki ke Citra Niaga,” jelasnya.
Manalu juga mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan parkir di depan toko, terutama di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir.
“Jangan parkir langsung di depan toko, apalagi yang sudah jelas ada rambu larang parkir,” tegasnya.
Selain itu, Dishub juga menemukan pelanggaran berupa kendaraan roda empat yang parkir di area khusus roda dua sehingga memperparah ketidaktertiban di lapangan.
“Ada juga yang parkir tidak sesuai peruntukan, misalnya tempat roda dua dipakai roda empat,” ungkapnya.
Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan di kawasan pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami harapkan masyarakat bisa lebih tertib agar kawasan Citra Niaga tetap nyaman dan tidak macet,” pungkasnya.

