SAMARINDA: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin, menyampaikan beberapa poin penting terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Asli Nuryadin mengungkapkan bahwa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak, mengingat peraturan tersebut telah lama dan beberapa isinya perlu diperbaharui.
“Perda Pendidikan kita itu kan 2013, perda itu sudah cukup lama karena di perda itu masih ada SMA dan SMK. Sementara SMA dan SMK sementara itu sudah menjadi kewenangan provinsi,” jelas Asli saat Hearing bersama Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, Asli juga menyoroti perubahan nama beberapa lembaga pendidikan yang tidak lagi sesuai dengan nama yang tertera dalam perda tersebut.
Selain itu, terdapat juga pembahasan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang menurut Asli perlu disesuaikan, terutama dalam hal prioritas pengalokasian dana bagi gaji para pendidik.
“Di sana tertuliskan pendidikan itu harus 20 persen di luar gaji itu kan tidak mungkin habis uang itu untuk mengurus pendidikan, sementara kita berbagi (untuk insentif) jadi itu mau kita sesuaikan,” paparnya.
Asli juga menyoroti perlunya payung hukum yang setara bagi sekolah swasta dalam mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam upaya ini, ia optimis bahwa bersama Pansus IV DPRD Samarinda, mereka dapat merangkul seluruh sekolah di wilayah kewenangannya untuk saling mendukung dan mendapatkan hak yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Bagaimana perda itu juga nanti sekolah swasta dapat dibantu termasuk fisiknya sebenarnya itu sudah jalan juga tetapi juga perlu kita update agar ada payung hukumnya,” tambahnya.
Hearing ini menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Samarinda dengan memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung dan relevan dengan kondisi serta kebutuhan saat ini.