Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan jika di tahun 2022 ini pihaknya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang menekankan kepada konsep kerja sama perusahaan media dengan pemerintah.
Dalam perumusannya, pihaknya akan menggandeng sejumlah asosiasi atau organisasi media informasi di Kaltim yang terdaftar di Dewan Pers.
“Terkait isi draf, akan menampung sejumlah masukan dari organisasi wartawan di Kaltim untuk mendapat embrio yang kemudian dibreakdown menjadi Pergub,” ungkapnya dalam kegiatan Outlook Pers Kaltim 2022 di Swiss-belhotel, Sabtu (8/1/2022).
Dalam kegiatan yang menghadirkan seluruh wartawan lintas generasi itu, Faisal menyatakan sebetulnya pihaknya ingin mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) namun proses tersebut dinilai memakan waktu yang begitu panjang, sehingga pihaknya akan mengusulkan pembuatan Pergub saja.
“Kita ingin membuat Perda tetapi untuk sampai ke sana, prosesnya panjang, tidak cukup setahun. Harus studi banding, ke dewan karena yang memutuskan adalah DPRD. Makanya yang paling cepat adalah Pergub,” terangnya.
Lanjut Faisal, salah satu aturan yang nantinya dimuat ialah seperti badan hukum hingga teknis kerja sama dengan unsur pemerintah.
“Karena ini Pergub yang berbicara tentang kerja sama dengan pemerintah, sehingga pembahasan seperti anggaran dan bagaimana proses pencairannya yang nantinya dituangkan,” ulasnya.
“Saya janji minggu depan kita ketemu dapat poin-poinnya, baru staf saya membuat tim untuk membuat draf Pergub,” katanya.
Faisal menambahkan, setelah draf Pergub jadi, pihaknya akan langsung mengusulkan ke Biro Hukum untuk dilakukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk ditandatangani Gubernur Kaltim.
“Kita usahakan Pergub tahun ini jadi,” pungkasnya.

