

SAMARINDA: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ery Mulyadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi suatu keniscayaan yang harus diwujudkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Hal ini juga dianggap sebagai langkah mendukung transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid, dan undangan lainnya di Hotel Mercure, Samarinda, pada Kamis (16/11/2023).
Ery Mulyadi menjelaskan bahwa Diskominfo terus melakukan peningkatan, baik dari segi sarana maupun prasarana penunjang.
“Tidak hanya pelatihan semata, kami juga melanjutkannya dengan sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk setiap pimpinan perangkat daerah (PD), dan hampir semuanya dinyatakan berkompeten dalam memahami terkait transformasi digital,” ungkap Ery Mulyadi.
Pihak Diskominfo Kutim juga memberikan pembekalan pelatihan sumber daya manusia (SDM) mulai dari jajaran pelaksana hingga kepala PD.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh elemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim mampu menghadapi tantangan dan memahami perubahan menuju pelayanan yang lebih baik melalui platform digital.
Selain pembekalan SDM, Ery Mulyadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi informasi secara digital.
Hal ini dibuktikan dengan adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi Smart City dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). (*)