

KUTIM : Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur, Darsafani, dalam acara Sosialisasi Penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menyoroti pentingnya melindungi HKI bagi UMKM.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Kutim, Senin (4/9/2023).
Darsafani menekankan bahwa produk-produk UMKM memiliki potensi besar dalam hal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi seringkali pendaftaran HKI memerlukan biaya tinggi, melebihi satu juta rupiah.
Menurutnya, UMKM seharusnya dapat mengalokasikan dana tersebut untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami berpikir bahwa biaya yang mencapai satu juta lebih seharusnya lebih baik digunakan sebagai modal usaha,” ujar Darsafani.
Selain itu, Darsafani juga mengajukan ide bahwa pemerintah bisa menyisihkan dana khusus untuk memberikan dukungan kepada UMKM dalam proses pendaftaran HKI.
Dia juga mengungkapkan keinginannya untuk berdialog lebih lanjut dengan pihak terkait guna mengevaluasi keuntungan dan dampak positif yang mungkin dihasilkan dari usulan ini.
“Saya berpikir kalau misalnya ada anggaran dari pemerintah, anggaran tersebut bisa disalurkan untuk membantu mereka lebih baik,” tambanya.
Kepala Diskop UKM menyoroti bahwa pemerintah telah memberikan bantuan penting kepada UMKM, seperti pelatihan, bantuan finansial, dan fasilitas yang diperlukan.
Dukungan ini telah membuka peluang bagi sejumlah UMKM untuk memasarkan dan menjual produk mereka sendiri ke pasar internasional.
“Pemerintah sendiri, melalui Dinas Koperasi, telah memberikan pelatihan, bantuan, dan mendukung berbagai inisiatif yang diperlukan oleh UMKM, beberapa UMKM sudah mampu mempromosikan dan menjual produk mereka ke luar negeri secara mandiri,” katanya.
Namun, ia menyatakan bahwa perlindungan HKI juga merupakan elemen penting dalam mengamankan masa depan UMKM yang belum mapan.
“UMKM yang sudah mapan saya rasa tidak jadi masalah, tantangan terbesar terletak pada UMKM yang belum mapan, ” pungkas Darsafani. (*)
