SAMARINDA: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mulai bersiap mengawal hak pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Selain berencana membuka posko pengaduan, Disnaker secara tegas mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas minimal ketentuan.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Meski demikian, skema pelayanan pengaduan sudah disiapkan, baik secara luring (offline) maupun daring (online).
Posko utama direncanakan berpusat di Kantor Disnaker, dengan opsi perluasan koordinasi hingga tingkat kecamatan guna menjangkau pekerja yang berada jauh dari pusat kota maupun di wilayah seberang.
“Nanti setelah ada SE dari menteri, kita akan buka posko sesuai instruksinya. Rencananya posko utama di kantor Disnaker, tapi kami coba koordinasi juga ke teman-teman kecamatan untuk memudahkan bagi warga yang jauh atau berada di daerah seberang,” ujarnya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Senin, 2 Maret 2026.
Selain posko fisik, Disnaker juga menyiapkan layanan contact person untuk pelaporan secara daring.
Fasilitas ini ditujukan agar para pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) yang masuk kategori penerima Bonus Hari Raya (BHR), dapat berkonsultasi dan menyampaikan aduan dengan lebih mudah.
Terkait waktu pembayaran, aturan normatif mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Namun, Disnaker berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan mempercepat pembayaran demi mendukung kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
“Kemarin sudah ada Zoom meeting terkait kewajiban perusahaan. Minimal itu 7 hari sebelum hari raya, tapi kami mengimbau kalau bisa 14 hari atau dua minggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,” tegasnya.
Mengenai besaran THR, Disnaker mengacu pada ketentuan upah satu bulan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
“Kalau di bawah satu tahun itu dihitung, rumusnya masa kerja dibagi 12 dikali jumlah gaji satu bulan upah. Untuk UMK sendiri sudah jelas karena sudah ada SK Gubernur dan SK Wali Kota-nya, jadi itu menjadi dasar setiap tahun,” tambahnya.
Hingga kini, Disnaker terus memantau situasi ketenagakerjaan dan menjaga kondusivitas hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, sembari menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk mengaktifkan seluruh fungsi posko pengaduan THR.

