SAMARINDA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat pengawasan proses rekrutmen melalui pengembangan aplikasi Etam Kerja.
Dalam pembaruan terbarunya, aplikasi tersebut kini mewajibkan perusahaan mencantumkan alasan penolakan pelamar secara tertulis melalui sistem.
Kebijakan baru ini diterapkan untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berlangsung transparan serta mencegah praktik diskriminatif yang merugikan pencari kerja.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, menyatakan bahwa Etam Kerja didesain bukan hanya sebagai portal lowongan kerja, tetapi sebagai ekosistem ketenagakerjaan terpadu di Kaltim.
“Kami ingin memastikan tidak ada proses rekrutmen yang diskriminatif. Alasan penolakan tertulis by system akan menjadi pintu bagi kami untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti secara langsung,” tegasnya.
Hingga saat ini lebih dari 3.000 perusahaan telah terdaftar di aplikasi Etam Kerja.
Disnakertrans menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerima pelamar sesuai kuota dan persyaratan yang mereka cantumkan dalam pengumuman lowongan.
Selain itu, setiap keputusan administrasi akan terekam oleh sistem mulai dari status berkas, proses seleksi, hingga hasil akhir penerimaan.
Aplikasi dilengkapi fitur pelacakan status berkas secara real-time, yang memudahkan pelamar memantau proses seleksi, sekaligus memudahkan perusahaan melakukan filter dokumen sesuai kebutuhan jabatan.
Disnakertrans mendorong Etam Kerja melampaui fungsi bursa kerja digital. Versi terbaru aplikasi akan mengintegrasikan tiga layanan utama: lowongan kerja (informasi posisi, kuota, persyaratan, dan status seleksi), pelatihan kerja (informasi pelatihan, pendaftaran, dan sertifikasi kompetensi) dan informasi ketenagakerjaan (regulasi, data pasar tenaga kerja, dan konsultasi)
Selain itu, Etam Kerja akan diperkuat dengan kerja sama daerah antara provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Integrasi data lowongan dan pelamar se-Kaltim akan menciptakan basis informasi terpadu untuk kebutuhan perencanaan tenaga kerja.
Dalam upaya meningkatkan kesempatan kerja bagi warga lokal, Disnakertrans menyiapkan mekanisme seleksi yang mengutamakan putra daerah berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada regulasi pusat terkait pemerataan kesempatan kerja.
“Tujuannya adalah mempermudah pencari kerja dan pemberi kerja sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat lokal,” jelas Aji.
Menurutnya, semakin banyak layanan yang terintegrasi, semakin besar peluang Etam Kerja berkembang sebagai aplikasi one-stop solution ketenagakerjaan di Kaltim.
Dengan tersedianya fitur wajib alasan penolakan, Disnakertrans berharap pelamar memperoleh kejelasan proses rekrutmen dan dapat meningkatkan kompetensinya berdasarkan hasil seleksi.
Di sisi pengawasan, sistem ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang dinilai tidak patuh dalam proses rekrutmen. (Adv Diskominfo Kaltim)
Editor : Emmi

