SAMARINDA: Proses pembagian lapak bagi pedagang di Pasar Pagi Samarinda masih menyisakan persoalan.
Hingga kini, puluhan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) dilaporkan belum mendapatkan kios meski penataan pasar telah berjalan secara bertahap.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang serta Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Yang jelas kita sudah beberapa kali bertemu dengan pihak asosiasi pedagang. Sampai hari ini kami juga terus berkoordinasi dengan Disdag karena memang ada beberapa hal yang harus diselesaikan,” ujarnya saat diwawancarai usai buka puasa bersama di rumah jabatannya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, persoalan distribusi lapak di Pasar Pagi cukup kompleks karena terdapat perbedaan kondisi antara pemilik SKTUB dan pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan terdapat pemilik SKTUB yang tidak berjualan secara langsung, sementara di sisi lain ada pedagang yang selama ini berjualan namun tidak memiliki SKTUB.
“Di lapangan ada yang punya SKTUB tetapi tidak berjualan. Ada juga yang selama ini berjualan tetapi tidak punya SKTUB karena menyewa dari pemiliknya,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Helmi, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses pembagian lapak membutuhkan waktu dan penyelesaian yang lebih hati-hati.
Ia menilai pemerintah kota harus turun langsung untuk memastikan proses penataan pasar berjalan adil bagi semua pihak.
“Posisi pemerintah kota harus hadir untuk menyelesaikan ini. Harus ada solusi terbaik supaya persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Helmi juga menilai kebijakan penataan Pasar Pagi yang dilakukan pemerintah kota pada dasarnya memiliki tujuan baik, yakni menata pasar agar lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pedagang yang benar-benar berusaha di lokasi tersebut.
Namun, ia menegaskan penyelesaian konflik antara pemilik SKTUB dan pedagang yang menyewa lapak tetap perlu dilakukan melalui dialog.
“Dari DPRD nanti kami akan berupaya menjembatani supaya ditemukan solusi terbaik untuk semua pihak,” katanya.
Dalam proses penataan Pasar Pagi, pemerintah kota sebelumnya telah membagikan lapak secara bertahap, yakni 1.804 lapak pada tahap pertama, 480 lapak pada tahap kedua, dan 54 lapak pada tahap ketiga.
Persoalan pembagian lapak di Pasar Pagi sempat memicu aksi protes dari sejumlah pedagang yang belum mendapatkan tempat usaha.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah pemilik SKTUB di Pasar Pagi tercatat sebanyak 379 pedagang.
Dari jumlah tersebut, sempat terdapat 149 pedagang yang belum memperoleh lapak sehingga menuntut kepastian dari pemerintah.
Dalam proses distribusi lapak, Dinas Perdagangan Kota Samarinda telah melakukan pembagian secara bertahap.
Pada Sabtu, 21 Februari, sebanyak 222 pemilik SKTUB telah menerima kunci kios. Sementara itu, 157 pedagang lainnya saat itu masih belum mendapatkan tempat usaha.
Data terbaru hingga Selasa, 10 Maret 2026, menunjukkan jumlah pedagang yang telah menerima kios meningkat menjadi 230 orang, sehingga tersisa 149 pedagang yang belum menerima kunci lapak.
Sebagai upaya mempercepat distribusi, Dinas Perdagangan juga telah mengumumkan 47 nama penerima lapak tahap keempat pada Rabu, 11 Maret 2026.

