JAKARTA: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan wajib membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” tegasnya di Kantor DJKI Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditunjuk sebagai satu-satunya lembaga berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait untuk menyalurkan royalti secara adil dan transparan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN dirancang agar lebih sederhana dan tertib bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” jelasnya.
DJKI sendiri berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti nasional.
Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar pemahaman terhadap hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti semakin meningkat.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan musik kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui LMKN guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021.
Regulasi ini menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta mengatur kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha dalam memenuhi hak ekonomi para kreator.
Melalui kebijakan ini, DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap kewajiban royalti dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan.

