SAMARINDA : Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyerahkan JIM tersangka atas dugaan penggelapan pajak ke pengadilan.
Pelimpahan tahap II tersebut memberikan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Hal itu dipublikasikan DJP Kaltimtara secara langsung melalui konferensi pers di Aula Kantor DJP Kaltimtara Jalan MT. Haryono Kota Samarinda, Selasa (6/6/2023).
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Budi Hernowo menyampaikan Tersangka JIM selaku Wakil Direktur CV AP diduga telah melakukan pelanggaran wajib pajak pada tahun 2015.
“Tersangka JIM diduga telah merugikan pendapatan negara karena penggelapan pajak sebesar Rp. 476.831.878 selama kurun waktu Januari hingga Desember tahun 2015,” ungkap Budi Hernowo dalam keterangan resminya.
Dijelaskan, JIM diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonis Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Budi sapaan akrabnya menerangkan kronologinya bahwa wajib pajak (tersangka JIM) telah diimbau untuk melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar atas tahun 2015.
DJP Kaltimtara telah mengedepankan asa ultimum remedium atau memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang kurang dibayar.
Namun respon yang ditampilkan tidak memadai sehingga terhadap perbuatan itu setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan selanjutnya dilakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat UU Perpajakan dan dilanjutkan diranah meja hijau.
“penanganan tindak pidana bidang perpajakan di pengadilan ini merupakan sinergitas antara DJP Kaltimtara, Polda Kaltim, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda.
Dalam upaya mendukung penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak,” terangnya
Lebih lanjut perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka JIM dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (*)
