SAMARINDA: Dua pelaku penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan di kawasan konservasi Perairan Semama Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, dipastikan akan menghadapi proses persidangan tanpa adanya upaya restorative justice.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku illegal fishing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tetap komitmen siapapun pelaku illegal fishing dan destructive fishing akan ditindak sesuai perundang-undangan,” tegasnya saat diwawancarai Kamis, 14 Agustus 2035.
“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan naik P21 di Kejaksaan Tinggi. Kita tinggal menunggu proses persidangan lebih lanjut. Tidak ada pengampunan, tidak ada restorative justice,” tambahnya.
Kedua pelaku berinisial J dan J tertangkap tangan saat melakukan pengeboman ikan di zona inti Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) pada Minggu, 29 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasi pengawasan sumber daya perikanan DKP Kaltim bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit perahu, sejumlah botol kaca berisi bahan peledak, detonator, serta dua boks ikan hasil tangkapan ilegal.
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, Irhan menyebut mereka terindikasi sebagai “pemain lama” karena pernah terlibat kasus serupa yang berujung hukuman kurungan.
“Selama ini pengakuannya baru kali ini, tapi indikasinya mereka bukan orang baru. Pernah melakukan hal yang sama, saya lupa tahun berapa, dan sempat menjalani hukuman. Jadi ini bukan pemain baru,” ujarnya.
Irhan menegaskan, wilayah KKP3K-KDPS yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/Kepmen-KP/2016 merupakan kawasan konservasi yang dilarang untuk segala bentuk aktivitas destructive fishing.
Pelanggaran di kawasan ini diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kawasan konservasi, apalagi zona inti, tidak bisa dilakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara apapun yang merusak, apalagi pakai bom ikan,” tegasnya.
DKP Kaltim memastikan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para nelayan agar menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

 
		 
