SAMARINDA: Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan imbauan untuk menghentikan penggunaan plastik sekali pakai.
Edaran tersebut ditujukan kepada sekolah-sekolah, jaringan bank sampah, serta masyarakat umum di seluruh Kaltim sebagai bagian dari upaya pengendalian polusi plastik dari sisi hilir.
Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa peningkatan konsumsi plastik selama momentum hari raya menjadi perhatian serius. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk mulai mengganti plastik dengan bahan pembungkus yang lebih ramah lingkungan.
“Kami sudah mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah, bank sampah, dan masyarakat. Khususnya menjelang hari raya, agar tidak menggunakan plastik,” ujar Anwar saat ditemui usai pelaksanaan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak di Islamic Center, Kamis 5 Juni 2025.
Ia menambahkan, tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya jangka panjang sampah plastik. Kebiasaan membuang sampah sembarangan dan penggunaan plastik sekali pakai disebut masih marak terjadi di berbagai wilayah.
“Memang sulit menyadarkan masyarakat. Padahal plastik sangat membahayakan bagi anak cucu kita. Jadi saya mohon media juga membantu mengedukasi masyarakat,” ucapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, DLH Kaltim bersama seluruh kabupaten/kota menggelar pembersihan sampah plastik secara serentak di berbagai titik publik. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi simbol komitmen bersama dalam mengurangi dampak pencemaran plastik.
“Bahkan sebelum kegiatan hari ini, kami sudah rapat dengan kabupaten/kota. Dan hari ini seluruh Kalimantan Timur melaksanakan pembersihan sampah plastik serentak,” lanjut Anwar.
Selain edukasi, DLH juga mendorong penerapan sanksi bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Anwar menilai, penegakan hukum yang tegas menjadi elemen penting dalam mengubah perilaku publik.
“Kenapa masyarakat belum sadar? Mungkin karena sanksinya belum diterapkan. Kalau ketahuan buang sampah sembarangan langsung didenda, mungkin orang akan jera,” tegasnya.
Ia bahkan mencontohkan keberhasilan pendekatan “ekstrem” di sebuah kawasan pembuangan liar, di mana spanduk bertuliskan ancaman sosial membuat masyarakat enggan membuang sampah sembarangan.
“Itu memang kasar sekali. Tapi kita butuh kampanye yang lebih serius dan sanksi yang tegas. Kalau perlu dihukum, ya dihukum,” ujarnya.
Anwar mengingatkan bahwa masalah sampah bukan persoalan sepele. Ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah mengambil tindakan hukum terhadap kepala daerah yang terbukti lalai dalam penanganan limbah.
“Kementerian Lingkungan Hidup bahkan pernah membawa kepala dinas dan bupati ke ranah hukum. Jadi ini bukan main-main,” ujarnya.
DLH Kaltim berharap agar upaya edukasi publik, aksi nyata di lapangan, serta penegakan peraturan daerah bisa berjalan seiring. Menurut Anwar, pengendalian polusi plastik harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan semata tugas pemerintah.
Sebagai langkah awal, ia mengajak masyarakat memulai dari hal-hal kecil yang bisa dilakukan sehari-hari.
“Bawa tas belanja sendiri, hindari beli makanan pakai plastik sekali pakai, dan jangan buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa ubah semua dalam sehari. Tapi kalau tiap orang mulai dari dirinya, hasilnya akan sangat besar,” tutup Anwar. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi

