SAMARINDA: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda meluruskan kabar terkait adanya pekerja insinerator yang disebut mengundurkan diri.
DLH menegaskan, pengunduran diri tersebut terjadi saat proses seleksi, bukan setelah pekerja resmi direkrut.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang telah resmi diangkat masih aktif bekerja hingga saat ini.
“Perlu kami luruskan, yang mundur itu bukan pekerja yang sudah direkrut. Mereka masih dalam tahap seleksi, sebelum diterbitkan SK,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Rekrutmen Bertahap, 46 Pekerja Sudah Resmi
Taufiq menerangkan, proses rekrutmen tenaga insinerator dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi berkas, uji coba lapangan, hingga masa percobaan sekitar dua pekan.
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, barulah diterbitkan surat keputusan (SK) sebagai pegawai resmi.
“Total tenaga kerja yang sudah diterbitkan SK-nya saat ini ada 46 orang, dan tidak ada yang mengundurkan diri dari jumlah tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut, sebagian pelamar mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan ekspektasi awal.
Banyak yang mengira pekerjaan hanya mengoperasikan mesin insinerator, padahal juga mencakup pemilahan sampah.
“Ketika masuk uji coba lapangan, ada yang merasa tidak sesuai ekspektasi karena pekerjaan berkaitan langsung dengan sampah, akhirnya memilih tidak melanjutkan,” jelasnya.
Soal Gaji, DLH Sebut Sudah Dibayarkan
DLH juga menanggapi isu yang menyebut pekerja tidak menerima gaji di awal tahun.
Taufiq menegaskan, pada Januari 2026 kegiatan masih berupa sosialisasi dan pelatihan dari pihak vendor, sehingga belum ada pengangkatan resmi.
“Pendaftaran baru dibuka Januari dan uji coba lapangan juga di akhir Januari. Jadi memang belum ada pembayaran karena belum ada SK,” katanya.
Setelah resmi diangkat, gaji telah dibayarkan, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Saat ini, operasional insinerator masih dalam tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).
Sistem kerja dilakukan secara bergilir dengan jam operasional terbatas.
“Untuk sementara, mereka bekerja satu sesi pembakaran sampai sekitar jam 12 siang, kemudian pendinginan mesin. Sekitar jam 2 siang sudah selesai,” ujarnya.
DLH menetapkan gaji sementara selama masa diklat. Kepala regu menerima sekitar Rp2,7 juta per bulan, sementara operator sekitar Rp2,5 juta.
Penghasilan tersebut sudah termasuk jaminan BPJS, uang gizi, serta insentif tambahan seperti THR, dengan sumber anggaran dari APBD.
DLH membuka kemungkinan adanya penyesuaian upah ke depan, seiring rencana operasional penuh seluruh insinerator yang ditargetkan mulai Mei 2026.
Evaluasi akan dilakukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan di lapangan.
“Nanti kami lihat perkembangan, termasuk beban kerja dan jumlah tenaga di tiap titik. Jika memungkinkan, akan kami usulkan penyesuaian kepada wali kota,” pungkasnya.
Saat ini, setiap titik insinerator diisi sekitar lima pekerja yang menangani pemilahan sekaligus proses pembakaran sampah, sembari menunggu operasional penuh dalam waktu dekat.

