SAMARINDA: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus mematangkan draf perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) guna memenuhi kebutuhan pasokan sampah bagi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari skema aglomerasi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, operasional PSEL mensyaratkan ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Timbulan sampah di Samarinda saat ini berada di angka 660 ton per hari. Artinya, kita masih membutuhkan tambahan sekitar 340 ton dari daerah lain untuk memenuhi kuota tersebut,” ujarnya usai pembahasan draf PKS, Senin, 6 April 2026.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot Samarinda membidik kerja sama dengan sejumlah wilayah di Kukar yang berbatasan langsung, seperti Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga, hingga Loa Janan Ilir.
Langkah aglomerasi ini juga merupakan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pengolahan Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PLTTDLB3), dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD).
Suwarso menyebut, pembahasan draf kerja sama kini difokuskan pada aspek teknis, mulai dari skema pembiayaan, mekanisme pengangkutan sampah, hingga sanksi jika kuota pasokan tidak terpenuhi.
“Draf kerja sama ini terus kita pertajam, terutama menyangkut aspek teknis seperti biaya operasional, mekanisme pengangkutan, hingga sanksi bagi para pihak,” jelasnya.
Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih antara proyek PSEL dan penggunaan insinerator yang sudah ada.
Menurutnya, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan penyelesaian aspek legalitas kerja sama antar-daerah.
Sementara itu, untuk tahap investasi dan operasional, termasuk penjualan listrik ke PLN, nantinya akan dilakukan melalui mekanisme lelang oleh BPOD bersama Danantara.
“Samarinda termasuk dalam titik yang ditunjuk pusat untuk melaksanakan PSEL ini, jadi program ini terus berlanjut. PKS aglomerasi ini diharapkan selesai pekan ini melalui pembahasan lanjutan yang difasilitasi pemprov,” katanya.
Dari sisi administrasi, kesiapan dokumen pendukung di tingkat kota disebut telah hampir rampung.
Dari total 11 persyaratan yang diminta KLHK, hanya tersisa satu dokumen yang masih ditunggu, yakni surat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
“Dokumen lain seperti penetapan lokasi, anggaran, hingga legalitas lahan sudah lengkap,” tegasnya.
Sesuai lini masa yang telah disusun, penandatanganan kesepakatan antara kepala daerah dan pemenang lelang ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026.
Adapun proyek PSEL di TPA Sambutan diproyeksikan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.
Dengan skema aglomerasi ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap kebutuhan pasokan sampah dapat terpenuhi secara berkelanjutan sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan di kawasan tersebut.

