JAKARTA : Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum kini resmi meluncurkan layanan pencatatan online bagi pelaku usaha social enterprise.
Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam mendorong ekonomi berkeadilan yang tidak hanya berorientasi keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap penyelesaian masalah sosial.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewadahi pelaku usaha yang berfokus pada kontribusi sosial.
“Peluncuran layanan ini menjadi momen penting bagi ekonomi kita. Ini bukan sekadar pencatatan usaha, tetapi pengakuan pemerintah terhadap peran social enterprise dalam mencapai pembangunan berkelanjutan sesuai dengan 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Supratman di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Rabu (13/11/2024).
Social enterprise, jelas Supratman, memiliki perbedaan signifikan dengan badan usaha lainnya. Setiap social enterprise yang terdaftar diwajibkan untuk mencantumkan minimal satu dari 17 tujuan SDGs yang ingin mereka capai, seperti pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau perbaikan di bidang kesehatan.
Di sisi keuangan, entitas ini harus menginvestasikan minimal 51% devidennya untuk kembali ke kegiatan sosial yang selaras dengan tujuan SDGs yang mereka pilih.
Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar menambahkan pengakuan resmi ini akan membawa berbagai manfaat bagi pelaku social enterprise di Indonesia.
Saat ini banyak pemodal global yang tertarik berinvestasi pada usaha-usaha yang tidak hanya mengejar laba tetapi juga mengatasi permasalahan sosial.
“Dengan pencatatan resmi ini, social enterprise Indonesia akan lebih mudah menarik perhatian pemodal tersebut,” papar Cahyo.
Selain itu, pengakuan dari pemerintah ini juga memungkinkan pemberian insentif dan fasilitas khusus bagi social enterprise, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kami menargetkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat membawa dampak besar melalui keistimewaan, fasilitas, hingga insentif dari pemerintah,” imbuhnya.
Kementerian Hukum, melalui Ditjen AHU, juga berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi dan memperkuat dukungan bagi social enterprise. Regulasi tersebut akan dibangun dengan masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, serta komunitas masyarakat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas peraturan yang dibuat.
Bagi para pelaku social enterprise, layanan pencatatan ini dapat diakses melalui sistem AHU Online. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat memudahkan mereka dalam proses pencatatan dan memperoleh legalitas dari pemerintah Indonesia.
Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga fokus dalam memberikan solusi pada masalah sosial dan lingkungan.
Jenis usaha ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam bidang seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi.(*)