
BONTANG : Anggota DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Sumardi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang.

Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalulintas demi menjaga keselamatan di jalan raya.
“Itu bagus supaya masyarakat Bontang sadar bahwa tata tertib lalu lintas perlu disupport,” tegas Sumardi, Sabtu (12/10/2024).
Tilang elektronik atau ETLE dijadwalkan mulai berlaku bulan ini di Kota Bontang. Infrastruktur pendukung, seperti kamera pengawas dan perangkat penunjang lainnya, telah dipasang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di tiga titik strategis.
Tiga kamera yang telah dipasang berada di lampu merah di Simpang empat Jalan R Suprapto dekat Rumah Sakit Amalia, Simpang tiga Jalan Jenderal Soedirman, serta Simpang tiga Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kebijakan ini akan memantau sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Legislator Demokrat ini menekankan, aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan.
“Itu perintah dari Undang-Undang. Jadi, lalu lintas di jalan harus hati-hati,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Bontang untuk patuh terhadap kebijakan baru ini demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Kami anggota dewan menghimbau kepada masyarakat, ETLE ini akan segera berlaku. Supaya dipatuhi agar lalu lintas di jalan tambah tertib dan mengurangi insiden atau kecelakaan,” lanjut Sumardi.
Penerapan ETLE diyakini menjadi langkah efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas yang selama ini berpotensi memicu kecelakaan.
Sumardi berharap dengan adanya tilang elektronik ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban di jalanan Kota Bontang dapat terjaga.(*)