Samarinda – keterbukaan informasi dari badan publik merupakan representasi demokrasi serta sebagai evaluasi kekurangan dan kelemahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor dalam sambutannya, pada kegiatan malam penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2022 kepada badan publik di wilayah Kaltim, oleh Komisi Informasi Kaltim. Di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (14/12/2022) malam.
Isran Noor mengajak semua pihak khususnya pada badan publik di wilayah Kaltim untuk terbuka kepada masyarakat agar mengetahui kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap kepada semua pihak agar untuk selalu terbuka kepada masyarakat, karena dengan keterbukaan, kita tahu sektor mana yang menjadi kekurangan, kelemahan dan hal tersebut juga sebagai monitoring, evaluasi dan perbaikan bagi pemerintahan,” tutur dia.
“Jika tertutup maka kita tidak akan tahu kekurangan dan tentu tidak akan berkembang dan meningkat,” sambungnya.
Orang nomor satu di Kaltim tersebut juga menegaskan, tidak semua informasi bisa di sebarluaskan kepada masyarakat, ada beberapa informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, sebut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengejawantahkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan transparan kepada masyarakat termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.