
KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kutai Kartanegara (Kukar) sampaikan jika Surat Keputusan (SK) percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih dalam tahap pembahasan.
Hal ini dikonfirmasi langsung kepada Sekertaris DPMD Kukar, Yusron Darmawan, ia mengatakan SK masih dalam tahap pembahasan, dan rencana akan dilakukan pendalaman teknisnya.
“Untuk SK masih dalam pembahasan dan belum dilakukan pendalaman. Kita akan melakukan konsultasi lebih teknis ke beberapa kementerian terkait,” ungkap Yusron Darmawan pada Jumat, 28 Februari 205.
Demikian hal tersebut terjadi, disebabkan karena masih beririsan dengan keamanan tata kelola lahan, Ia mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan beberapat pihak.
Seperti halnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri yang membidangi masyarakat adat.
Begitu pula pihak Kementerian Kehutanan dan ATR, menurut Yusron Darmawan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan berarti tidak diproses atau ditunda melainkan pemerintah lebih menekankan unsur kehati-hatian dan tidak gegabah
“Apalagi ada informasi penting yang disampaikan dalam rapat yang dihelat pada bulan Desember kemarin. Dan, itu menjadi perhatian karena kita diundang secara khusus,” jelasnya.
Yusron menambahkan pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat
“Kita diarahkan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ada baiknya kita tetap menunggu proses yang sementara berlangsung,” tutupnya. (Adv)

 
		 
