Samarinda – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan Herliansyah terpidana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (1/4/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, dalam praktiknya, Herliansyah pria kelahiran Kota Minyak Balikpapan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.025.909.860.
“Herliansyah, selaku PPTK pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di tahun 2011 pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga-Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan dengan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan tapi tidak sebagaimana sesuai peruntukan sehingga menyebabkan kerugian pada negara,” katanya.
Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/Pid.Sus/2019.
Ketut Sumedana menegaskan, Herliansyah dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Oleh karenanya, terpidana berusia 55 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Lebih jauh, Herliansyah diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kaltim, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, Tabur langsung mengamankan dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi,” tuturnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Ketut, diimbaunya kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

