
SAMARINDA : Sebuah terobosan penting telah dihasilkan oleh DPRD dan Pemprov Kaltim melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
Perda tersebut, bertajuk “Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika”.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi ancaman narkoba dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya yang dihadapi.
Dalam sebuah dialog yang diadakan di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan esensi dari Perda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dan DPRD Kaltim dalam mendekatkan diri dengan masyarakat.
Tujuan utamanya adalah memberikan fasilitas dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kaltim, terutama di Samarinda.
Nidya menggarisbawahi bahwa Perda ini mengatur segala aspek dalam upaya pemberantasan narkoba.
Mulai dari langkah preventif, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan represif terhadap pelaku yang terlibat.
“Penting bagi kita untuk melindungi keluarga dari ancaman narkoba dan zat berbahaya lainnya. Jangan sampai kita terperosok ke dalam jeratan narkoba,” ungkapnya, Minggu (14/8/2023).
Dalam paparannya, Nidya juga menyoroti dampak buruk narkoba terhadap generasi muda Kota Tepian, khususnya para remaja. Ia mengajak orang tua untuk turut bertanggung jawab dengan mengawasi kegiatan anak-anak melalui perangkat teknologi, seperti gawai dan ponsel.
Tujuannya adalah untuk lebih peka terhadap potensi bahaya yang bisa saja mengintai.
“Kita tidak boleh meremehkan dampaknya, baik secara finansial maupun kesehatan. Oleh karena itu, kita perlu memulai pengawasan dari lingkup keluarga,” tandas Nidya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Risma Togisilalahi, memberikan pesan penting kepada para orang tua. Ia mengingatkan bahwa menjadi teman bagi anak-anak adalah hal yang mendasar.
Risma menegaskan agar orang tua memainkan peran aktif dalam mencegah dan melindungi anak-anak dengan memberikan perhatian dan pengawasan yang cukup, serta mendukung perkembangan mereka baik secara pribadi maupun sosial.
“Orang tua harus menjadi pendengar pertama bagi anak-anak. Mempahami permasalahan mereka dan memberikan solusi adalah langkah bijak yang dapat membantu mereka menghadapi berbagai tantangan,” tutup Risma.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini memperlihatkan langkah berani dalam menghadapi masalah serius yang tengah mengancam generasi muda.
Dengan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak, harapannya adalah Indonesia dapat bersama-sama mengatasi ancaman narkoba dan membangun masa depan yang lebih cerah. (*)