
SAMARINDA: Komitmen PT Pertamina untuk membuka layanan perbaikan kendaraan imbas dugaan bahan bakar minyak (BBM) bermasalah di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum menunjukkan kejelasan nyata.
Meskipun disebut telah tersedia di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, masyarakat dan DPRD Kaltim masih meragukan pelaksanaan program tersebut.
Layanan ini diumumkan pasca audiensi antara Pertamina dan DPRD Kaltim pada 9 April 2025.
Namun hingga Senin, 5 Mei 2025, belum ada informasi resmi terkait bentuk layanan, mekanisme klaim, dan proses verifikasi yang dipublikasikan secara transparan ke publik.
“Informasinya sudah dibuka di Bontang, Balikpapan, dan Samarinda. Tapi sejauh mana pelaksanaannya? Syarat dan ketentuannya bagaimana? Ini yang harus diperjelas,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, usai rapat dengar pendapat di Gedung E DPRD Kaltim.
Sapto menyebut, sejumlah warga masih mengeluhkan kerusakan kendaraan tanpa adanya solusi memadai dari pihak Pertamina.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi tersebut.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya proses verifikasi yang ketat, termasuk dokumen pendukung seperti bukti pembelian BBM, waktu kejadian, dan kondisi kendaraan.
“Makanya harus hati-hati. Harus jelas, misalnya beli di SPBU mana, tanggal dan jam berapa, lalu kendaraan rusak setelah beberapa kilometer. Ada bukti, ada catatan,” tegasnya.
Meski belum ada rencana pemanggilan ulang terhadap pihak Pertamina, DPRD Kaltim tetap akan melakukan evaluasi terhadap implementasi layanan yang dijanjikan.
“Kita atur dulu. Tapi kami tetap akan evaluasi yang sudah berjalan,” katanya.
Sapto juga mengingatkan Pertamina agar tidak lalai dalam menjamin mutu BBM dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan, sebagai perusahaan milik negara, Pertamina harus menjunjung profesionalitas dan integritas.
“Pertamina ini milik bangsa, jangan sampai rusak karena kelalaian sistem atau oknum. Profesionalitas itu penting. Dan paling penting, bersihkan dari tindak pidana korupsi,” ujar Sapto.
Meski laporan kerusakan kendaraan kini mulai menurun, DPRD Kaltim tetap mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa, agar dapat ditangani secara layak dan tidak terulang kembali.