
SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Salehuddin Kalimantan Timur mendorong percepatan proses sertifikasi aset milik pemerintah dan legalisasi lahan masyarakat.
Langkah ini dianggap mendesak mengingat banyaknya keluhan warga yang mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah akibat birokrasi yang rumit, mahal, bahkan rawan pungutan liar.
Ia menegaskan bahwa lambannya proses sertifikasi telah menjadi sumber keresahan masyarakat dan membuka potensi terjadinya konflik agraria.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar lebih aktif turun ke lapangan melakukan pendampingan.
“Selama ini warga menganggap pengurusan sertifikat itu sulit, mahal, bahkan rawan pungutan liar. Pemerintah harus lebih aktif mendekat ke masyarakat dan memberikan pendampingan,” ujar Salehuddin.
Politikus asal Kutai Kartanegara itu menilai, berbagai permasalahan agraria di Kaltim tidak cukup diselesaikan hanya dengan kebijakan di atas kertas.
Diperlukan pendekatan solutif yang menyentuh langsung masyarakat, seperti jemput bola ke wilayah pelosok, penyederhanaan proses administrasi, dan pemberian bantuan hukum secara gratis.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Terutama bagi warga yang sudah menempati lahan puluhan tahun namun hingga kini belum memiliki legalitas atas tanah yang dihuni.
“Kalau mau pembangunan Kaltim berjalan lancar dan berkelanjutan, maka penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas dan dilakukan secara adil serta bermartabat,” tegasnya.
Selain itu, Salehuddin juga menekankan pentingnya mempercepat sertifikasi atas aset pemerintah daerah.
Menurutnya, hal ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola aset, mendorong iklim investasi, dan mencegah sengketa yang melibatkan instansi pemerintahan.
Ia menegaskan, DPRD siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal agenda reformasi agraria dan legalisasi aset di Kalimantan Timur.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum, untuk bekerja sama dalam memberikan kepastian hukum yang berpihak pada rakyat.