SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Mal Lembuswana perlu dilakukan pembaruan menyeluruh menjelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan pada 26 Juli 2026.
Penilaian tersebut muncul seiring kondisi bangunan dan konsep pusat perbelanjaan yang dinilai mulai tertinggal dibandingkan mal lain di Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan Mal Lembuswana merupakan aset strategis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang berdiri di atas lahan hampir 7 hektare di pusat kota.
Meski memiliki lokasi yang dinilai sangat potensial, ia menilai daya saing mal tersebut perlu ditingkatkan melalui inovasi dan pembaruan konsep.
“Kalau dibandingkan dengan mal yang lebih baru, tentu masih tertinggal. Perlu inovasi dan pembaruan agar bisa kembali menarik minat pengunjung,” ujarnya usai kunjungan lapangan, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, berakhirnya kontrak pengelolaan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sekaligus menentukan arah pengembangan ke depan.
Setelah masa kerja sama berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke Pemprov Kaltim dan direncanakan dikelola oleh Perusda Melati Bhakti Satya.
“Nanti diserahkan ke Pemprov, kemudian dikelola BUMD. Kita lihat opsinya, apakah direnovasi atau bahkan dibangun ulang,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu juga membuka peluang masuknya investor baru untuk mengembangkan Mal Lembuswana melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau ada yang berminat, tentu harus melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Semakin banyak investor yang tertarik, semakin banyak pilihan untuk pengelolaan,” jelasnya.
Ia menyebut minat investor terhadap aset tersebut cukup tinggi, bahkan disebut ada ketertarikan dari investor luar daerah hingga luar negeri, meski belum ada data resmi yang dikonfirmasi.
“Ini aset strategis, lokasinya di tengah kota, aksesnya mudah. Sangat potensial kalau dikelola dengan baik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mal Lembuswana selama ini dikelola oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) selama 30 tahun, sejak 26 Juli 1996 hingga Juli 2026.
Aset tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas sekitar 68.453 meter persegi yang mencakup sekitar 150 unit ruko dan pusat perbelanjaan.
Dari sisi pendapatan, kontribusi aset ini tercatat fluktuatif.
Pada 2019, pendapatan parkir mencapai sekitar Rp879,8 juta atau 99,08 persen dari target, namun menurun pada 2021 menjadi sekitar Rp392,6 juta atau 57,62 persen dari target.
Komisi II DPRD Kaltim menilai momentum berakhirnya kontrak ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh, agar Mal Lembuswana dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang kompetitif di Samarinda.

