
SAMARINDA: DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda, Jumat (15/3/2024).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memaparkan bahwa rapat tersebut membahas beberapa point penting, termasuk Penyampaian Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif DPRD dan Empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim.
“DPRD bersama Pemprov Kaltim bertugas membentuk Perda yang kemudian dijadikan payung hukum untuk pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Hal ini menegaskan peran penting DPRD dan Pemprov Kaltim dalam menghasilkan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara efektif.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Yaqub, menjelaskan tentang Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif DPRD yang membahas Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Rusman menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja dan pengusaha, serta menjaga keberlangsungan kebiasaan dan nilai-nilai adat dalam masyarakat.
“Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang dan wajib untuk dilindungi, dijunjung tinggi, dan dihormati,” jelas Rusman.
Selain itu, mengenai perda yang mengatur tentang desa adat juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
“Hal ini adalah bentuk nyata untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Empat Ranperda usulan Pemprov Kaltim yang juga dibahas dalam rapat tersebut antara lain adalah Ranperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Kemudian, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, yang mewakili PJ Gubernur Kaltim yang tidak hadir dalam rapat, menyampaikan Nota Penjelasan Empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim.
Namun, ada sanggahan terkait perubahan status Perusda yang perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan keputusan yang diambil memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan memiliki dampak positif bagi masyarakat,” tutup Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Dengan demikian, hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Kaltim.(*)