
SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), memastikan relokasi SMA Negeri 10 Samarinda dari kawasan Sempaja kembali ke lokasi asalnya di Samarinda Seberang, akan segera direalisasikan.
Kepastian ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat.
Dalam rapat resmi yang digelar Senin, 19 Mei 2025, DPRD bersama pemangku kepentingan menyepakati langkah-langkah pelaksanaan relokasi dan menegaskan komitmen mengawal proses tersebut agar berjalan lancar, tertib, dan adil bagi seluruh pihak.
“Semua menyadari putusan MA itu final. Insyaallah, proses pemindahan anak-anak kita dari Sempaja ke Samarinda Seberang akan segera terlaksana,” ujar Fadly Imawan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Partai Golkar.
Fadly menjelaskan, relokasi akan dimulai secara bertahap pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Siswa baru kelas 10 akan langsung menempati gedung SMA Negeri 10 di Samarinda Seberang, sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikannya di lokasi lama di Sempaja.
“Ini bentuk solusi transisi yang disepakati semua pihak agar tidak mengganggu proses belajar siswa yang sedang berjalan,” jelasnya.
SMA Negeri 10 saat ini menyandang status sebagai salah satu SMA Garuda Transformasi, program unggulan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Fadly menekankan bahwa sekolah negeri harus tetap memberikan akses pendidikan yang adil dan merata, terutama bagi masyarakat lokal.
“Kita akan kawal agar warga sekitar juga mendapat kesempatan. SMA di suatu daerah harus memberi manfaat maksimal untuk masyarakat sekitarnya,” katanya.
Komisi IV juga mengusulkan adanya kuota khusus dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa dari wilayah Samarinda Seberang.
Usulan ini akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim sebagai bagian dari upaya mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dalam rapat juga dibahas posisi Yayasan Melati, yang selama ini menempati gedung SMA Negeri 10.
Fadly menyebut pihak yayasan telah menyatakan kesiapan untuk pindah ke gedung milik mereka sendiri yang berada di belakang lokasi eksisting.
“Mereka sudah punya gedung lima lantai di belakang. Kita pastikan prosesnya smooth, tidak mengorbankan siswa dari SMA 10 maupun sekolah Melati,” ucap Fadly.
Jika pihak Yayasan Melati ingin mengajukan perhitungan ganti rugi atas investasi yang telah dilakukan selama menempati gedung tersebut, DPRD Kaltim membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mekanisme appraisal atau penilaian nilai aset oleh lembaga independen.

