
BERAU: Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh menyebutkan bahwa rencana pengalihan jalan provinsi oleh PT Berau Coal di Kabupaten Berau merupakan bagian dari strategi efisiensi operasional perusahaan tambang yang harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, inisiatif tersebut layak didukung selama seluruh proses perizinan dilakukan secara sah, terbuka, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pernyataan Abdulloh disampaikan saat kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim ke Kampung Gurimbang, Jalan Poros Sambaliung, Talisayan, Kabupaten Berau, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur.
Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung lokasi yang menjadi bagian dari rencana pengalihan jalan oleh perusahaan tambang batu bara tersebut.
Abdulloh menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan aktivitas industri harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
“Selama semua proses perizinan sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menghambat rencana ini. Justru kita harus mendukung segala bentuk pembangunan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar hadir memantau, tetapi juga berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan proses agar tidak keluar dari koridor hukum dan kepatutan publik.
Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat sekitar tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan pengalihan jalan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau terdampak secara sosial akibat pengalihan ini. Maka kami akan mengawal agar semua proses tetap berjalan pada jalurnya,” ucap Abdulloh.
Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa PT Berau Coal telah memulai pengurusan izin pengalihan jalan sejak dua tahun terakhir.
Namun hingga kini, perusahaan masih menantikan keputusan akhir dari otoritas berwenang sebelum realisasi fisik proyek dapat dimulai.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyoroti pentingnya percepatan proses ini dalam kerangka menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.
Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha harus sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Kami berharap seluruh proses ini bisa segera rampung. Dengan begitu, tidak hanya kegiatan investasi berjalan lancar, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Bambang.
Ia juga menilai, langkah koordinatif antara pemerintah daerah, DPRD, dan sektor swasta ini menjadi bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga arah pembangunan yang berkelanjutan.
Sinergi ini dianggap penting dalam menciptakan stabilitas kebijakan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah tujuan investasi pertambangan.