SAMARINDA: Polemik redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Samarinda, terus menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra menegaskan bahwa polemik redistribusi sekitar 49.742 peserta JKN tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, ia mengaku memahami keresahan warga yang muncul akibat kebijakan tersebut.
“Yang paling penting saya tegaskan, jangan sampai satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan fiskal. Itu prinsip utama yang harus kita jaga bersama,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu, 12 April 2026.
Andi Satya yang juga berprofesi sebagai dokter menyoroti potensi persoalan di lapangan, khususnya pada masa transisi atau verifikasi data kepesertaan.
Ia mengingatkan agar fasilitas kesehatan tetap melayani masyarakat tanpa hambatan.
“Saya tidak ingin mendengar ada warga Samarinda yang ditolak di rumah sakit atau puskesmas hanya karena status kepesertaan BPJS-nya sedang dalam masa transisi atau verifikasi,” tegasnya.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah provinsi memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa penolakan pasien.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi kami dengan Kadinkes Provinsi, beliau menjamin tidak akan ada warga yang ditolak akses pelayanan kesehatannya,” katanya.
Dalam melihat polemik ini, Komisi IV DPRD Kaltim menilai terdapat dua perspektif yang berkembang.
Dari sisi pemerintah provinsi, kebijakan redistribusi dipandang sebagai langkah penataan dan pemerataan anggaran.
Sementara dari sisi Pemerintah Kota Samarinda dan masyarakat, muncul kekhawatiran terkait beban fiskal serta potensi terganggunya jaminan layanan kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kaltim mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya memastikan tidak ada layanan kesehatan yang terhenti, terutama bagi kelompok rentan, serta meminta transparansi data dan dasar kebijakan, termasuk kriteria peserta yang dialihkan.
“Jangan sampai ada warga tidak mampu yang tertinggal. Kita harus pastikan indikator ‘mampu’ ini benar-benar valid,” pesannya.
Ia menekankan pentingnya memastikan kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5 tetap terlindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Selain itu, DPRD juga mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Redistribusi anggaran itu wajar untuk pemerataan, tapi tata kelolanya harus kolaboratif. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari tarik-menarik kebijakan,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Andi Satya, dalam waktu dekat akan melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, guna memperoleh kejelasan serta merumuskan solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga Samarinda untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini, serta tetap mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila membutuhkan pengobatan.
Politisi Partai Golkar itu memastikan bahwa Komisi IV akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala di lapangan, khususnya terkait aktivasi kepesertaan BPJS akibat kebijakan ini.
“Jika ada kendala di lapangan, silakan lapor ke kami di DPRD. Kami akan pastikan pemerintah hadir,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik kebijakan antar pemerintah.
“Kesehatan adalah hak dasar, bukan objek kebijakan semata,” pungkasnya.

