
SAMARINDA: Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa proses relokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi semula di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, harus dilaksanakan secara bijaksana dan tidak boleh mengorbankan Yayasan Melati maupun hak pendidikan para siswa.
Pernyataan itu disampaikan Darlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengembalian SMAN 10 ke lokasi asalnya.
“Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” tegas politisi yang juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan keberlanjutan pendidikan.
Darlis menilai bahwa Yayasan Melati memiliki kontribusi besar dalam kelahiran dan perjalanan SMAN 10.
Menurutnya, pelaksanaan keputusan hukum tidak boleh menutup mata terhadap realitas bahwa yayasan tersebut telah menyediakan gedung dan sarana belajar bagi siswa selama bertahun-tahun.
“Bukan hanya karena faktor sejarah, tetapi juga demi masa depan siswa-siswa kita. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darlis mendorong pemerintah provinsi untuk mencari solusi yang adil, termasuk dengan memisahkan secara tegas aset milik negara dan milik yayasan, apabila keduanya masih berada dalam satu kompleks.
“Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk solusi konkret, Darlis juga menyarankan skema pinjam pakai lahan antara pemerintah dan yayasan sebagai jalan tengah agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan putusan hukum.
“Kalau bisa ada pinjam pakai, maka siswa tetap bisa belajar, aset yayasan tetap terjaga, dan keputusan MA tetap dilaksanakan. Semua pihak harus dilindungi,” tambahnya.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, DPRD Kalimantan Timur berharap proses relokasi berjalan dengan tertib, adil, dan solutif.
Darlis menekankan bahwa pemerintah tidak hanya bertugas melaksanakan hukum, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan pendidikan dan menghormati kontribusi semua pihak yang terlibat dalam sejarah SMAN 10.