SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tetap mempertahankan 160 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah disepakati dalam Panitia Khusus (Pansus), meski muncul wacana pembatasan menjadi sekitar 25 judul kegiatan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut tidak ada rencana pembahasan ulang terhadap usulan tersebut.
Namun, DPRD tetap membuka ruang diskusi dengan pemerintah provinsi untuk mencari titik temu sebelum masuk tahap pembahasan RAPBD.
“Bukan pembahasan ulang, karena dari DPRD tetap menginginkan 160 itu. Biar kita pimpinan ini samalah, sama saja dengan anggota itu. Tapi kita tetap membuka ruang diskusi dengan gubernur dan TAPD,” ujarnya diwawancarai media, Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan, angka 160 usulan merupakan hasil konkret dari pembahasan Pansus DPRD, bukan berasal dari pihak eksekutif.
Oleh karena itu, DPRD berkomitmen mengawal usulan tersebut agar tetap diakomodasi.
“Itu angka dari Pansus, bukan dari TAPD. Itu yang kita kejar dari dewan,” tegasnya.
Ekti mengakui, pimpinan DPRD saat ini terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi agar seluruh usulan tersebut dapat diterima, atau setidaknya sebagian besar tetap dipertahankan.
“Pimpinan ini sampai pontang-panting supaya usulan itu bisa diterima,” katanya.
Sebelumnya, perbedaan pandangan sempat mencuat dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim terkait penyerahan kamus pokir.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut usulan tersebut telah disepakati, namun sejumlah anggota masih mempertanyakan kepastian implementasinya, terutama terkait kemungkinan berkurangnya bantuan keuangan (bankeu).
Diketahui, sebanyak 313 usulan awal dihimpun dari masyarakat di 10 kabupaten/kota melalui penjaringan lintas fraksi.
Usulan tersebut kemudian disaring dan disesuaikan dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Kaltim 2025-2030.
Hasilnya, jumlah usulan mengerucut menjadi 160 judul kegiatan, terdiri atas 97 usulan belanja langsung, 50 usulan bantuan keuangan (bankeu), serta 13 usulan hibah dan bantuan sosial.
Namun, usulan tersebut kini berpotensi kembali dipangkas setelah TAPD mengusulkan pembatasan hingga sekitar 25 judul kegiatan, dengan alasan penyesuaian terhadap kemampuan anggaran daerah.
DPRD menilai, seluruh usulan tersebut merupakan representasi langsung dari aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan.
Oleh karena itu, proses komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah provinsi menjadi kunci agar kepentingan masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.
Ekti berharap, sebelum pembahasan RAPBD dimulai, seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan yang seimbang antara aspirasi masyarakat dan kemampuan anggaran pemerintah.
“Mudah-mudahan sebelum masuk RAPBD, semua ini bisa terselesaikan,” pungkasnya.

