
SAMARINDA: Dugaan persaingan bisnis yang saling mematikan antara dua perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai indikasi gesekan antara PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan dunia usaha dan masyarakat setempat.
“Seperti yang terjadi ini, ada kecurigaan, ada indikasi bahwa satu perusahaan dan perusahaan lainnya saling mematikan. Kita tidak ingin di Kaltim ada usaha yang tumbuh dan berkembang tapi kemudian saling mematikan. Tidak boleh,” kata Darlis.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim tidak akan mempersulit investor yang ingin menanamkan modal di daerah.
Namun, setiap perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Setiap pemilik modal yang ingin berinvestasi di Kaltim tentu kita dukung sepenuhnya, tidak akan menghambat, karena salah satu pintu kemajuan daerah adalah investasi. Sehingga kita welcome, tidak akan mempersulit apalagi mengganggu,” ujarnya.
Darlis memaparkan lima komitmen DPRD Kaltim terhadap dunia usaha.
Pertama, setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan regulasi tanpa terkecuali.
Kedua, keberadaan perusahaan tidak boleh merugikan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat.
Ketiga, perusahaan diharapkan mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan masyarakat dalam tata kelola dan perencanaan.
Keempat, perusahaan tidak boleh saling bersinggungan hingga merugikan satu sama lain.
Kelima, DPRD akan mengawal kepatuhan terhadap kesepakatan yang difasilitasi pemerintah daerah, termasuk memeriksa langsung pelaksanaannya di lapangan.
“Kita ingin mengkroscek di lapangan sejauh mana kesepakatan itu dijalankan. Tentu kita menuntut itu dilakukan 100 persen, tetapi paling tidak ada indikasi menuju ke sana bahwa perusahaan patuh terhadap kesepakatan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan komisi DPRD Kaltim akan turun langsung ke lokasi kedua perusahaan untuk memverifikasi informasi dari organisasi masyarakat, pihak perusahaan, maupun pemerintah daerah.
Hasil peninjauan akan menjadi rekomendasi final DPRD terkait langkah yang akan diambil.
“Hasil rapat ini dan hasil verifikasi lapangan terkait data yang terungkap akan menjadi kesimpulan DPRD untuk bersikap,” ujar Darlis.
Ia berharap penyelesaian polemik ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga momentum memperkuat hubungan antara dunia usaha dan masyarakat lokal.
“Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tutupnya.