
SAMARINDA: DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-17 yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu 11 Juni 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, serta unsur Sekretariat DPRD.
“RPJMD adalah fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan. DPRD berkewajiban mengawalnya dengan cermat agar setiap kebijakan yang tertuang betul-betul menjawab tantangan dan potensi Kalimantan Timur,” ujar Ekti dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya kerja kolektif lintas fraksi dalam pembahasan RPJMD agar dokumen tersebut benar-benar menjadi rujukan strategis pembangunan berkelanjutan di Kaltim.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membacakan susunan keanggotaan dan struktur Pansus yang telah disepakati oleh seluruh fraksi. Pansus RPJMD terdiri dari 15 anggota, mencakup representasi dari semua partai politik yang ada di DPRD Kaltim.
Struktur kepemimpinan Pansus ditetapkan sebagai berikut:
Ketua: Syarifatul Sya’diah (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua: Sigit Wibowo (Fraksi PAN–Nasdem)
Adapun daftar anggota Pansus terdiri dari: Muhammad Husni Fahruddin, Yusuf Mustafa, Sapto Setyo Pramono (Fraksi Golkar), Agus Suwandi, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi (Fraksi Gerindra), H. Baba, Didik Agung Eko Wahyono (Fraksi PDIP), Jahidin Fakri, Damayanti (Fraksi PKB), Arfan (Fraksi PAN–Nasdem), Agusriansyah Ridwan (Fraksi PKS), dan Nurhadi (Fraksi Demokrat).
Pansus diberi mandat untuk membahas Raperda RPJMD 2025–2029 bersama Pemprov Kaltim, menyelenggarakan rapat kerja dan koordinasi lintas sektor, serta menelaah seluruh dokumen perencanaan strategis daerah. Masa kerja Pansus ditetapkan selama tiga bulan hingga tercapainya pembahasan final bersama Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
“Pansus ini bekerja untuk menyelaraskan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Ini bukan sekadar dokumen, tapi peta jalan masa depan Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Negara,” ujar Norhayati.
Seluruh biaya operasional Pansus dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, melalui alokasi Sekretariat DPRD.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perumusan RPJMD berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan jangka menengah yang inklusif dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
