SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan perubahan fungsi Mal Lembuswana menjadi pusat ekonomi kreatif yang mewadahi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seiring akan berakhirnya masa kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, usai melakukan kunjungan lapangan yang dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Senin, 6 April 2026.
Ekti menilai, konsep pusat ekonomi kreatif lebih realistis dibandingkan mempertahankan fungsi mal seperti saat ini atau mengalihkannya menjadi hotel yang membutuhkan investasi besar.
“Saya merekomendasikan ini jadi tempat ekonomi kreatif. Kenapa tidak dijadikan semacam alun-alun, tempat UMKM. Retribusinya bisa dari parkir, biayanya juga tidak terlalu besar,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pengelolaan Mal Lembuswana belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menyebut pemasukan yang diperoleh pemerintah provinsi cenderung hanya berasal dari sektor parkir.
“Kalau kita lihat, selama ini pemasukan hanya dari parkir. Sementara ruko dan mal justru merugi,” katanya.
Saat ini, proses serah terima pengelolaan tengah berlangsung dan melibatkan sejumlah instansi, seperti BPKAD, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DPRD mendorong agar proses tersebut dapat segera dirampungkan.
Sebagai solusi sementara, Ekti menyebut pengelolaan kawasan Mal Lembuswana berpotensi diserahkan kepada perusahaan daerah (Perusda) hingga adanya investor yang berminat untuk pengembangan jangka panjang.
“Tentu nanti Perusda yang menangani sementara, sampai ada investor yang masuk,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa keberlanjutan usaha para tenant dan pekerja tetap menjadi perhatian.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pembahasan lanjutan bersama pengelola dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Para pedagang tetap bisa berjualan, nanti dikompromikan dalam prosesnya,” jelasnya.
Berdasarkan data inventarisasi, kawasan Mal Lembuswana beserta ruko di sekitarnya berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 68.453 meter persegi, dengan nilai aset diperkirakan mencapai sekitar Rp800 miliar.
Namun, dari sisi pendapatan, kinerja aset tersebut masih fluktuatif.
Pada 2019, realisasi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp879,8 juta atau 99,08 persen dari target, namun menurun pada 2021 menjadi sekitar Rp392,6 juta atau 57,62 persen.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kaltim berharap momentum berakhirnya kontrak pengelolaan dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan konsep baru yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Harapannya ada konsep yang lebih jelas dan bisa memberikan manfaat lebih besar, baik untuk PAD maupun masyarakat,” pungkasnya.

