
Bontang – Kota Bontang serius mencegah peredaran dan penggunaan narkoba dengan dibahasnya penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Anggota komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD dalam upaya penanganan maraknya penggunaan narkoba dikalangan masyarakat dan ASN.
“Harapannya ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyediakan program yang terarah dalam rangka pemberantasan penggunaan dan pengedaran narkotika,” Kata Abdul Haris usai rapat bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang, Selasa (19/7/2022) sore.
Ia menyebutkan bahwa raperda ini lebih memfokuskan pada deteksi dini penyalahgunaan narkoba baik dari tingkat OPD, Kelurahan maupun instansi lainnya akan rutin dilaksanakan tes urine.
“Kalau sudah menjadi perda, tes urine ini menjadi agenda rutin pemerintah kota,” tuturnya.
Setelah dilakukan deteksi dini, melalui raperda ini maka akan ada fasilitas khusus untuk memberikan binaan atau rehabilitasi bagi yang terindikasi narkotika.
“Kalau selama ini kan belum ada. Dengan adanya raperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan khusus,” jelasnya.
Ia menyebutkan raperda itu berisikan 13 BAB dan 41 Pasal, dengan dimana pembahasan terakhir akan berisikan sanksi-sanksi penggunaan dan pengedaran narkoba.
“Untuk sanksi itu di bagian akhir, saat ini belum masuk ke sana,” ucapnya.
Sementara itu untuk mengefektifkan raperda tersebut maka akan dibentuknya satuan tugas (satgas) relawan anti narkotika dan prekursor.
Satgas narkotika dan prekursor akan dibentuk dari tingkat kota hingga kelurahan yang diketahui oleh Wali Kota Bontang, Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai Wakil Ketua l, Kepala BNN sebagai wakil Ketua ll dan Kesbangpol selaku Sekretaris
